DPRD Kutai Barat Ajuan 5 Raperda Inisiatif

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, DPRD Kutai Barat selenggarakan rapat paripurna ke-18 masa sidang 2 tahun 2021, secara virtual melalui Zoom meeting, acara tanggapan Pemerintah Kutai Barat tentang Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutai Barat, diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat di ruang koordinasi Setdakab Kutai Barat. Senin (17/5).

Bupati Kutai Barat dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Kutai Barat Ayonius mengatakan, setelah memperhatikan Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD pada 10 Mei 2021 bebrapa waktu lalu, tentang 5 Raperda Inisiatif DPRD Kutai Barat, Pemerintah selaku Eksekutif menyambut baik kerja keras DPRD Kutai Barat.

Penyampaian beberapa Raperda ini merupakan suatu wujud keseriusan dan komitmen bersama dari seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsinya untuk mendukung proses pembangunan sebagai mana yang telah diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah pasal 149 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan bahwa fungsi DPRD termasuk membentuk Perda yang menjalankan kerangka representasi dan menjaring aspirasi masyarakat. “Dengan diajukannya 5 Raperda Inisiatif maka DPRD Kabupaten Kutai Barat telah melaksanakan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Permendagri no 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Pemerintah Daerah pasal 21 yang berbunyi penyusunan rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau pun kepala Daerah. Kebutuhan produk hukum merupakan instrument dalam mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Saat ini semakin kita rasakan khususnya Raperda yang diajukan oleh DPRD pada 10 Mei yang lalu yaitu; Bantuan Hukum, Tata Niaga Besi Tua, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penertiban Hewan ternak, dan Pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet,” jelasnya.

Nota penjelasan dan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang diajukan DPRD serta mengingat pentingnya produk hukum ini, maka pemerintah sangat mendukung untuk ditindak-lanjuti dan dibahas bersama oleh Pansus Eksekutif bersama Pansus Legislatif. “Agar produk perda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat, diharapkan Perangkat Daerah terkait dapat aktif dalam proses pembahasannya,” harapnya.

Sementara menurut Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai mengatakan, bahwa salinan tanggapan Bupati terhadap Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD akan disampaikan kepada masing-masing Fraksi sebagai bahan masukan dalam jawaban fraksi terhadap tanggapan Bupati tentang Raperda Inisiatif DPRD pada rapat Paripurna yang akan datang.

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email